Setiap manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kehidupannya. Apabila manusia berhasil memenuhi kebutuhan tersebut, kehidupannya akan sejahtera. Pemikiran semacam ini memotivasi setiap manusia untuk melakukan berbagai daya upaya demi mencapai kesejahteraan. Agar kehidupan berlangsung dengan tertib, masyarakat memerlukan seperangkat norma sosial. Lau, apakah yang dimaksud dengan norma sosial?
Pengertian Norma Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, pengertian norma sosial adalah aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Norma sosial dibutuhkan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang dapat mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur sikap dan tindakannya saat berinteraksi dengan pihak lain. Dia harus bersikap sopan, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak merendahkan harga diri sesamanya. Inilah satu bentuk norma yang berkaitan dengan nilai persatuan dan kebersamaan dalam hidup masyarakat.
Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan menjadi empat macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:
1. Norma Cara (Usage)
Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah di antara norma-norma lainnya. Penyimpangan terhadap norma ini tidak mengakibatkan hukuman yang berat tetapi hanya sekadar ejekan, celaan, dan cemoohan. Misalnya, seorang laki-laki yang memakai anting di telinga, seorang wanita yang memakai celana jins di acara resmi, dan lain-lain.
2. Norma Kebiasaan (Folkways)
Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama hingga terbentuklah suatu kebiasaan. Pengulangan tindakan dalam hal ini membuktikan bahwa perbuatan itu dianggap baik. Contoh: apabila bertemu sahabat lama, kita selalu berjabat tangan atau ketika kita memasuki rumah orang lain, kita selalu permisi dahulu dengan mengetuk pintu.
3. Norma Tata Kelakuan (Mores)
Dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Pada umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaankebiasaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Oleh karenanya, antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya mempunyai tata kelakuan yang berbeda-beda. Misalnya, dalam suatu masyarakat kegiatan kerja bakti adalah suatu keharusan bagi warganya namun pada masyarakat lain memberi kebebasan bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
4. Norma Adat-Istiadat (Custom)
Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya dalam adat Jawa, jika seorang wanita tengah mengandung dalam usia tujuh bulan, maka harus diadakan upacara tujuh bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya. Namun, apabila upacara tersebut tidak dilakukan maka orang tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga masyarakat karena telah dianggap tidak mematuhi norma adat sebagaimana masyarakat lain.
Macam-Macam Norma sosial
Norma sosial yang berlaku di masyarakat sangatlah beragam. Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.
a. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada manusia melalui ajaran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta ajaran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dilarang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan mengarah pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam saat memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang karena disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jika bepergian ke tempat yang jauh, kita membelikan oleh-oleh untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
e. Norma Hukum
Norma hukum berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, seperti pemerintah. Contohnya, perintah memakai helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai denda, penjara, bahkan hukuman mati.
Peran dan Fungsi Norma Sosial
Norma sosial memiliki peran dan fungsi yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
1. Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
2. Sebagai Pemandu dan Pengontrol bagi Sikap dan Tindakan Manusia
3. Sebagai Pendorong Sikap dan Tindakan Manusia
4. Sebagai Benteng Perlindungan bagi Keberadaan Masyarakat
5. Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat