Apakah yang dimaksud dengan BUMN? Apa pengertian BUMN? BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
Sebagaimana layaknya badan hukum lainnya, pendirian BUMN mempunyai maksud dan tujuan. Adapun maksud dan tujuan didirikan BUMN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU BUMN adalah untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak, merintis kegiatan-kegiatan usaha, dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil/lemah.
1. Persero (Perusahaan Perseroan)
Pengertian Persero
Perusahaan Perseroan atau yang disebut dengan Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % ( lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Tujuan Persero
Maksud dan tujuan pendirian Persero berdasarkan Pasal 12 UU BUMN adalah:
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
2. Perum (Perusahaan Umum)
Pengertian Perum
Perusahaan Umum atau yang disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan Perum
Maksud dan tujuan pendirian Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
3. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.