5/28/16

Lembaga Keluarga, Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsinya

Loading...

Keluarga adalah satu kesatuan norma dan tata cara yang diterima masyarakat untuk menyelesaikan berbagai tugas penting dalam masyarakat. Keluarga adalah suatu kelompok penting dalam masyarakat, terdiri dari pria dan wanita yang merupakan pasangan suami-istri yang diakui oleh masyarakat, serta mempunyai hak dan kewajiban tertentu.

Lembaga Keluarga, Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsinya

Pengertian Keluarga
Para ahli sosiologi telah mendefinisikan pengertian dari keluarga. Berikut ini adalah definisi-definisi tentang keluarga.

Rodney Stark (1987)
Keluarga adalah suatu lembaga manusia yang terdapat dalam setiap masyarakat dan merupakan struktur kekerabatan yang berfungsi menyosialisasikan anggotanya yang baru lahir.

George P. Murdock (1983)
Pengertian keluarga menurut Murdock adalah kelompok yang bercirikan tempat tinggal yang sama, kerja sama dalam berbagai bidang ekonomi, perlindungan, dan melahirkan anak (reproduksi). Kelompok ini termasuk anak-anak, dewasa laki-laki dan perempuan, dan sekurang-kurangnya dua dari mereka menjada hubungan yang diakui serta memiliki satu atau lebih anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.

Ciri-ciri Keluarga
Ciri-ciri keluarga adalah sebagai berikut.
1. Merupakan suatu kelompok sosial yang terdiri dari berbagai usia dan jenis kelamin.
2. Minimal dua orang dari mereka mempunyai hubungan sebagai suami istri yang diakui oleh masyarakat dan mempunyai anggota keluarga melalui suatu pernikahan yang sah.
3. Mempunyai  seperangkat aturan sosial tertentu yang diakui dan dijalankan bersama-sama oleh seluruh anggota keluarga.
4. Mempunyai fungsi pokok, diantaranya fungsi reproduksi (melahirkan anak), fungsi ekonomi (memenushi kebutuhan makanan, pakaian, dan rumah), fungsi sosialisasi, dan fungsi perlindungan.
5. Menempati tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.

Jenis-jenis Keluarga
1. Berdasarkan  jumlah anggota dan besarnya ruang lingkup keanggotaan.
a. Keluarga Inti
Keluarga inti atau keluarga batih adalah keluarga yang anggotanya terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anaknya yang belum menikah. Seseorang yang telah menikah tidak lagi menjadi anggota keluarga inti tempat dia diasuh dan dibesarkan, sebab dia mulai membentuk keluarga inti yang baru.
b. Keluarga Luas
Keluarga luas adalah anggota keluarga inti yang diperluas keanggotaannya. Jadi, pada keluarga luas, anggotanya terdiri atas ayah, ibu, keponakan, paman, bibi, kakek, nenek, dan saudara-saudara sepupu dari anak-anak. Secara sederhana, keluarga luas itu sebenarnya adalah beberapa keluarga inti yang bergabung membentuk keluarga yang lebih besar atau luas dan tinggal bersama-sama.

2. Berdasarkan Faktor yang Membentuknya
a. Conjugal family, yaitu keluarga yang dibentuk berdasarkan hubungan pernikahan sah atau kehidan bersama antara sepasang suami istri yang sah akibat pernikahan.
b. Consequence family, yaitu keluarga yang dibentuk berdasarkan hubungan darah. Misalnya, ayah, ibu, adik, dan kakak.

Fungsi Keluarga
1. Mengatur hubungan seksual
2. Fungsi reproduksi
3. Fungsi sosialisasi
4. Fungsi afeksi
5. Fungsi penemuan status
6. Fungsi perlindungan
7. Fungsi ekonom

Silakan Tinggalkan Komentar Anda :