12/25/15

Pengertian & Jenis-jenis BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Perpusku
Loading...

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha milik swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak. Bentuk-bentuk BUMS adalah sebagai berikut.
1. Perusahaan Perseorangan
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seeorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.

Contoh Perusahaan Perseorangan
- Penginapan
- Penggilingan pada
- Toserba
- Rumah makan

Keunggulan perusahaan perseorangan
- Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya
- Semua keuntungan bisa dimiliki dan dinikmati sendiri
- Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin
- Saat menghadapi masalah, pemilik perusahaan dapat mengambil keputusan dengan cepat
- Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Kemampuan tenaga dan modal terbatas
- Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung kepada pemilik tunggal
- Tanggung jawab dan resiko dipikul sendiri, dengan jaminan selurh harta

2. Firma
Pengertian Firma
Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut.
Biasanya orang-orang yang mendirikan Firma adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis.
Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang.

Contoh Firma
- Konsultan hukum dan pengacara

Kelebihan Firma
- Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
- Pembagian kerja lebih sistematis sesuai dengan kecakapan para pemilik
- Dapat mengumpulkan dan memiliki modal yang lebih besar
- Resiko ditanggung bersama oleh para pemilik firma

Kelemahan Firma
- Satu kesalahan pemilik membuat pemilik lain menanggung akibatnya juga.
- Ada kemungkinan terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat diantara pemilik ketika mengambil keputusan untuk firma

3. CV
Pengertian CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan koamanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
CV terdiri atas dua jenis sekutu, yaitu:
- Sekutu aktif (komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan atau memimpin perusahaan.
- Sekutu pasif ( komanditer), yaitu sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

4. PT
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham.
Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT.
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pemegang saham diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS, ditentukan tentang kegiatan badan usaha yang akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan dewan komisaris dan dewan direksi, serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya, PT dibedakan menjadi dua, antara lain:
- PT Tertutup, yaitu PT dengan saham yang sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling mengenal. Hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
- Pt Terbuka, yaitu PT dengan saham yang terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk. dibelakang nama perseroannya.

Silakan Tinggalkan Komentar Anda :